JEMBER,Rajawalinew.com Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember memberikan layanan pengurusan legalitas usaha bagi pelaku UMKM se-Kecamatan Kalisat dalam rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Tahun 2025.
Kegiatan bertajuk Fasilitasi Legalitas Usaha (Perizinan) on The Spot ini digelar di Balai Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, pada Kamis (22/5/2025).
Diskopum bekerja sama dengan Pokja 2 TP PKK Kabupaten Jember, Tim Penggerak PKK Desa Plalangan, serta personel TNI, dengan mengundang sebanyak 65 pelaku UMKM dari wilayah tersebut.
Kepala Diskopum Kabupaten Jember melalui Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Totok Sugiarto, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program TMMD.
“Kita melakukan kegiatan fasilitasi Legalitas usaha dalam bentuk (pengurusan) NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai langkah awal bagi pelaku usaha (wajib punya NIB). Dari NIB itu nanti kita kembangkan untuk proses pengurusan Pirt dan Halal,” ucap Totok usai kegiatan.
Dari jumlah peserta yang hadir, sebanyak 85 persen sudah menyelesaikan proses pengurusan NIB. Sementara sisanya akan terus dibantu hingga tuntas melalui tindak lanjut dari Diskopum.
Totok juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 648 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Jember, namun baru sekitar 173 ribu yang tercatat memiliki NIB.
“Ini tantangan bagi kami selaku dinas koperasi dan usaha mikro,” ungkap Totok.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap aspek legalitas agar mereka tidak terjerat masalah hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Sebagai tambahan informasi, Komandan Satgas TMMD Jember 2025, Letkol Arm Indra Ardiansyah, G.Dip., M.Han, sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan TMMD tidak hanya menyasar sektor fisik, namun juga non-fisik.
Program-program tersebut meliputi bakti sosial, khitanan massal, Legalitas Usaha on The Spot, pengajian, pembentukan forum Anak Desa, pelayanan akseptor KB metode MOW dan MOP, serta kegiatan lainnya.